Quo Vadis Kebijakan Kendaraan Bodong

Opini oleh: C.H. Heni Kurniawan, Dosen Prodi Akuntansi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Bagaimana kabar kebjakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 th. berturutan dan dinyatakan bodong?

Pertanyaan di atas sebenarnya mempertanyakan kebijakan pemerintah yang sejak th. lalu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang bet 10 ribu menyampaikan bahwa Pemerintah dapat mulai menerapkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada th. 2023 terkecuali masyarakat tak jalankan perpanjangan selama 2 th. berturut-turut untuk SNTK 5 tahunan yang habis masa berlakunya.

Dasar peraturan kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sanggup dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak sanggup dioperasikan; atau
Pemilik Kendaraan Bermotor tidak jalankan registrasi lagi minimal 2 (dua) th. sehabis habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 berkenaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Fatoni menyatakan STNK yang 2 th. berturut-turut tak diperpanjang maka kendaraan dapat jadi bodong permanen sebab data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.

Sontak munculnya kebijakan tersebut membawa dampak resah masyarakat dan mereka yang menunggak PKB khawatir dengan nasib kendaraan mereka. Kecemasan tersebut beralasan sebab ada empat perihal yang harus ditanggung oleh pemilik motor atau mobil yang malas bayar pajak atau menunggak pajak kendaraan:

Tidak membayar pajak data ranmor dihapus,
BPKB tidak berlaku dan tidak bernilai,
Tidak sanggup diregistrasi lagi atau didaftarkan ulang,
Kendaraan tidak punyai nilai jual.
Melihat konsekuensi yang ditanggung tersebut membawa dampak masyarakat secara jelas kemudian banyak yang melunasi kewajiban PKB-nya.

Namun mendekati pertengahan th. 2023, pelaksanaan kebijakan yang awal kemunculannya digaungkan secara masif tersebut pelan-pelan hilang kabar dan tidak terwujud pelaksanaaannya. Alih-alih jalankan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, pada sebenarnya sejumlah provinsi batal menggerakkan kebijakan tersebut dan lebih memilih kebijakan untuk memperpanjang masa pemutihan tunggakan PKB di daerahnya. Diawali oleh Provinsi Aceh, kala ini ada 8 daerah yang sedang menggelar pemutihan PKB 2023 yaitu: Aceh, Sidoarjo, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Lampung, dan Bengkulu.

Penurunan Pendapatan Daerah

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 berkenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat 1 (Provinsi) dengan tarif maksimal 5%. Pembagian hasil penerimaan PKB diatur dalam perda provinsi dengan perimbangan 70% merupakan jatah untuk provinsi dan 30% diserahkan ke kota/kabupaten. Pembagian hasil penerimaan ini sehabis dikurangi cost pemungutan sebesar 5%. Setiap daerah lewat peraturan Gubernur memastikan paling sedikit 10% dari penerimaan PKB harus dialokasikan untuk pembangunan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

PKB merupakan pemasukan terbesar dan jadi primadona pendapatan daerah. Hal ini tidak sanggup dipungkiri dengan jadi padatnya jalanan oleh slot habanero keberadaan kendaraan bermotor. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkanpenjualan mobil di pasar domestik dari pabrik ke dealer (wholesales) meraih 1.048.040 unit selama 2022, melonjak 18,1% dari th. sebelumnya (year-on-year/yoy). Angka tersebut belum juga unit sepeda motor yang diproduksi dan terjual. Banyaknya kendaraan yang beredar di jalanan merupakan potensi penerimaan pajak daerah yang terlampau besar. Pemerintah DKI Jakarta dengan jumlah kendaraan terdaftar 26,37 juta unit mentargetkan penerimaan PKB th. 2023 sebesar Rp. 9,6 trilyun yang artinya sebesar 22% dari total tujuan pajak daerah sebesar Rp. 43,6 trilyun. Target PKB DKI Jakarta sampai dengan pertengahan Juni 2023 sudah terealisasi sebesar 46,62% (Rp. 4.379.253.456.975).

Angka-angka di atas tunjukkan besarnya potensi pendapatan daerah dari PKB. Dapat dimengerti jika pemerintah daerah seolah tidak seiring dengan kebijakan pemerintah pusat. Penghapusan data kendaraan bermotor menghilangkan sebagian potensi pendapatan daerah yang di terima selama ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor sampai dengan awal 2022 meraih 146.046.000 unit. Namun, cuma lebih kurang 39 prosen atau 40 juta kendaraan yang melunasi PKB dan diperkirakan nilai tunggakan pajak secara nasional th. 2016-2021secara totalmencapai Rp. 100 trilyun. Nilai yang terlampau besar terkecuali tetap dimungkinkan untuk direalisasikan jadi pendapatan daerah.

Kendala Pelaksanaan Kebijakan

Selain turunkan potensi pendapatan daerah, belum terlaksananya kebijakan Kemendagri oleh pemerintah daerah dikira juga sebab masalah harus terpenuhinya ketentuan perundang-undangan.

Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 berkenaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang dapat diberikan kepada pemilik kendaraan.

peringatan pertama, tiga bulan sebelum akan jalankan penghapusan data Regident Ranmor;
peringatan kedua untuk jangka kala satu bulan sejak peringatan pertama, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
peringatan ketiga untuk jangka kala satu bulan sejak peringatan kedua, jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka kala satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dapat dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik. Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku terkecuali kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat tetap dalam perbaikan berdasarkan surat info dari bengkel.

Dengan demikian sebelum akan sebuah kendaraan dinyatakan bodong sudah pasti perlu waktu, tenaga dan cost pemungutan yang jika mengatur dengan UU PDRD tidak boleh melebihi 5% dari penerimaan pajak. Hal ini merujuk pada asas economic of collection (The Four Maxims) dalam pemungutan pajak. Sehingga pada pada akhirnya sanggup diartikan bahwa kebijakan pemerintah pusat lewat Kemendagri slot bet 100 berkenaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi masyarakat yang tidak jalankan perpanjangan selama 2 th. berturutan untuk SNTK 5 tahunan yang habis masa berlakunya, belum dapat dilakukan secara efisien oleh pemerintah daerah sebelum akan ada alternatif pajak pengganti yang potensial.

Selain itu juga perlu ketegasan dalam pelaksanaan Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Tidak harus lagi ada peringatan berulangkali yang perlu kala dan biaya. Apabila sudah terbukti menunggak 2 th. berturut-turut sehabis pajak 5 tahunan berakhir, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor berhak untuk segera menghapus data kendaraan bermotor dan dinyatakan bodong.***

About the Author

اترك تعليقاً

لن يتم نشر عنوان بريدك الإلكتروني. الحقول الإلزامية مشار إليها بـ *

You may also like these

X